JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan telah membantu mantan Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono memperkaya diri. Akibat itulah Udar kini berstatus tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta.

Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Udar mengatakan, kliennya hanya menjalankan tugas dari Jokowi yang kala itu menjabat gubernur DKI Jakarta.

"Kalau Udar dijadikan tersangka oleh kejaksaan, jadi yang membuat dia kaya raya adalah Jokowi. Berarti Jokowi terlibat karena ada pasal turut serta, membantu," bebernya dalam seminar bertajuk 'Kajian Hukum Atas Kasus Transjakarta' di kampus Universitas Bung Karno, Jakarta, Senin (15/12/2014).

Menurut Eggi, Jokowi merupakan pihak paling bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana pencucian uang dalam korupsi Transjakarta sebagaimana tuduhan Kejaksaan Agung.

"Karena dia (Jokowi) yang menurunkan visi misinya menjadi kebijakan melalui surat keputusan untuk pengadaan bus," jelasnya.

"Tidak ada alasan hukum lain untuk tidak menyatakan Jokowi dan Ahok (wagub DKI kala itu) terlibat dalam kasus ini. Itu secara teknis hukumnya," demikian Eggi. [rmol/SN]

0 komentar Facebook Blogger 0

Posting Komentar

 
Setia News © 2014. All Rights Reserved.
Top